"Saat ini masih dalam tahap finalisasi pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Sudah mau tahap akhir dan akan dilimpahkan ke JPU secepatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Dedi juga menegaskan penyidikan tetap berjalan meski Habib Bahar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.
"Ini bukan masalah Jokowi, ini berkaitan dengan undang-undang," kata Dedi.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis (7/12). Habib Bahar menegaskan siap bertanggungjawab.
"Apapun saya tetap tanggung jawab. Saya nggak ada masalah mau dijadikan tersangka, ya mau gimana lagi," ujar Bahar bin Smith, Sabtu (8/12).
Di Bareskrim, Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tonton juga video 'Kata Pengamat soal Penetapan Tersangka Habib Bahar':
(aud/fdn)











































