"Ketiga tersangka merupakan komplotan pencuri mesin kapan tempel nelayan dan memiliki peran yang berbeda," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Akp M Saleh kepada detikcom di Mapolres, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh mengatakan pelaku Nanang dan Atman terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha kabur dan melawan anggota Gabungan Reskrim Polres Pangkalpinang dan Polsek Pangkalan Baru ketika melakukan pengembangan. Keduanya diringkus di sebuah kontrakan Air mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Baca juga: Serang Polisi, Begal di Makassar Ditembak |
"Ketika akan menangkap Dahim, kedua tersangka mencoba kabur dan melawan petugas, anggota melakukan tindakan tegas di bagian paha dan betis pelaku," kata dia.
Sebelum mengamankan tiga pelaku Polisi sudah terlebih dahulu meringkus penadah barang hasil curian ketiganya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 43 juta untuk satu unit mesin.
"Kini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan petugas di Mapolres Pangkalpinang, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Saleh.
(rvk/asp)











































