"Kan dikembalikan di apanya, kita lihat dulu. Saya belum ada laporan. Nanti kan fakta hukum harus kita lihat di KPK seperti apa. Gratifikasi kan gratifikasi itu bisa dikembalikan, saya sudah ada beberapa yang dikembalikan. Kalau punya negara kita kembalikan," ujar Laoly di gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Sri Puguh, saat ditanya soal tas yang disebut jaksa KPK 'kado ulang tahun' dari Wahid Husen yang berasal dari Fahmi Darmawansyah, menyerahkan tindak lanjut ke KPK. Tas Louis Vuitton itu, disebut KPK, dikembalikan sopir Sri Puguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Sabtu (8/12) mengatakan sopir Sri Puguh mengembalikan tas Louis Vuitton setelah diperiksa. Sopir Sri Puguh memang pernah dipanggil KPK pada 24 Agustus.
"Sekarang (tas tersebut) masuk berkas menjadi salah satu bukti," sebut Febri.
Tas ini terungkap dari dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. Tas itu, disebut jaksa, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati, untuk Wahid Husen. Wahid kemudian disebut hendak memberikannya ke atasannya.
(fdn/tor)