Ahok Bebas Januari, Menkum: Semua Orang Berhak Dapat Remisi

Ahok Bebas Januari, Menkum: Semua Orang Berhak Dapat Remisi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 16:16 WIB
Menkum HAM Yasonna H Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal bebas pada Januari 2019. Tanggal pasti kebebasan Ahok akan ditentukan setelah remisi Natal diberikan.

"Ya kan belum Natal. Kalau dia nanti Natal, nanti kita hitung gimana," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Yasonna menegaskan pemberian remisi berlaku bagi semua napi, termasuk Ahok. Pengetatan pemberian remisi, menurutnya, diberlakukan bagi napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Karena dia (Ahok) bukan masuk ke tindak pidana khusus, maka dia nggak kena PP 99 itu, berhak atas remisi. Bukan hanya dia, di mana-mana juga berhak, semua orang berhak," imbuhnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Dengan usulan itu, Ahok diperkirakan bisa bebas pada Januari 2019.



Tonton juga video 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads