Polda Jatim ke Ahmad Dhani: Curang di Mana? Fakta Hukumnya Ada

Polda Jatim ke Ahmad Dhani: Curang di Mana? Fakta Hukumnya Ada

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 15:16 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pernyataan Ahmad Dhani bahwa oknum Polda Jatim curang dalam penetakan tersangka dirinya langsung dijawab polisi. Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur.

Dhani juga menyebut menyebut penyidik tidak bertanya terkait apakah kasus Dhani ini masuk dan memenuhi unsur pidana yang diisyaratkan UU ITE.

"Curang dimana? Wong fakta hukumnya ada, buktinya juga sudah terkumpul," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harissandi menegaskan pihaknya memang menanyakan kepada saksi yang meringankan Dhani sesuai dengan keahliannya. Karena yang datang Ahli ITE, pihaknya pun menanyakan seputar hal tersebut, bukan soal pidana.

"Sekarang penyidik menyampaikan keahlian dari Kemenkominfo ini kan masalah ITE saja. Penyidik cukup menanyakan masalah teknis, sesuai dengan unsur-unsur pasal di UU ITE. Kalau masalah (ahli) pidana, penyidik menanyakan masalah pidana," lanjutnya.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kembali ke Harissandi. Perwira menengah di Ditreskrimsus Polda Jatim ini mengatakan telah ada dua saksi yang meringankan yang telah diperiksa. Saksi tersebut memang merupakan ahli ITE dan ahli bahasa. Sementara Ahmad Dhani memang tak mengirimkan ahli pidana.

"Jadi pernyataan Ahmad Dhani itu tersebar di kelompok-kelompok mereka. Sudah ada dua (saksi yang meringankan)," kata Harissandi.

"Sesuai apa yang saya sampaikan, kalau penyidik profesional. Kalau yang didatangkan itu ahli ITE, penyidik cuma menanyakan tentang ITE saja, mentransmisikan saja. Karena sesuai dengan keahlian yang ditunjuk. Kalau masalah pidananya, penyidik menanyakan pada ahli pidana," pungkasnya.



Saksikan juga video 'Butuh Direvisi, Pleidoi Ahmad Dhani Akan Dibacakan Minggu Depan':

[Gambas:Video 20detik]

(van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads