Dhani juga menyebut menyebut penyidik tidak bertanya terkait apakah kasus Dhani ini masuk dan memenuhi unsur pidana yang diisyaratkan UU ITE.
"Curang dimana? Wong fakta hukumnya ada, buktinya juga sudah terkumpul," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang penyidik menyampaikan keahlian dari Kemenkominfo ini kan masalah ITE saja. Penyidik cukup menanyakan masalah teknis, sesuai dengan unsur-unsur pasal di UU ITE. Kalau masalah (ahli) pidana, penyidik menanyakan masalah pidana," lanjutnya.
Baca juga: Ahmad Dhani: Oknum Polda Jatim Curang |
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kembali ke Harissandi. Perwira menengah di Ditreskrimsus Polda Jatim ini mengatakan telah ada dua saksi yang meringankan yang telah diperiksa. Saksi tersebut memang merupakan ahli ITE dan ahli bahasa. Sementara Ahmad Dhani memang tak mengirimkan ahli pidana.
"Jadi pernyataan Ahmad Dhani itu tersebar di kelompok-kelompok mereka. Sudah ada dua (saksi yang meringankan)," kata Harissandi.
"Sesuai apa yang saya sampaikan, kalau penyidik profesional. Kalau yang didatangkan itu ahli ITE, penyidik cuma menanyakan tentang ITE saja, mentransmisikan saja. Karena sesuai dengan keahlian yang ditunjuk. Kalau masalah pidananya, penyidik menanyakan pada ahli pidana," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Butuh Direvisi, Pleidoi Ahmad Dhani Akan Dibacakan Minggu Depan':
(van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini