Ahmad Dhani: Oknum Polda Jatim Curang

Ahmad Dhani: Oknum Polda Jatim Curang

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 14:40 WIB
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Azizah/detikcom)
Jakarta - Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10) lalu. Ahmad Dhani tak terima atas penetapan dirinya menjadi tersangka dan menyebut ada kecurangan.

"Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadi saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Dhani kepada wartawan, Selasa (11/12/2018)

Ahmad Dhani merasa ada mindset bahwa dirinya harus masuk pengadilan. "Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang," katanya.

Ahmad Dhani lantas bicara sejumlah titik kecurangan yang dirasakannya. Di manakah gerangan kecurigaan Ahmad Dhani ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari pusat (Kemenkominfo) tapi malah cari saksi ahli kelas Pemprov. Ketika ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, ahli yang merumuskan dan merevisi undang-undang hukum ITE, alih-alih diminta keterangan ahli soal materi pokok perkara, malah minta keterangan soal teknis pentransmisian," katanya.

"Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal idiot ini masuk unsur pidana? Seperti yang diisyaratkan UU ITE Pasal 27?" protesnya.

Menurut Ahmad Dhani, jika pertanyaan itu diberikan, ahli akan menjawab 'tidak' dengan tegas. "Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang," katanya.

Ahmad Dhani ingin menyebut penyidik itu zalim, tapi baginya pernyataan itu tidak pas. "Wong bukan jenderal, baru AKBP sudah ada bakat licik, berbakat jadi jenderal zalim," katanya.

Bagi banyak ahli hukum pidana, masih menurut Dhani, subjek hukum harus jelas, tidak boleh abstrak. "Harus konkret. Sehingga hakim akan memutuskan dengan sah dan meyakinkan. Selama ini belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas," kata Dhani.

"Polri kan punya dana yang cukup untuk sekadar melakukan riset, sebelum seenaknya saja menetapkan orang jadi tersangka. Tidak profesional," ujar Dhani menutup siaran persnya.

Polda Jatim sudah dimintai konfirmasi terkait tudingan Ahmad Dhani ini. Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik sudah sesuai dengan prosedur.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani, yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden, dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam video, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (18/10).


Saksikan juga video 'Butuh Direvisi, Pleidoi Ahmad Dhani Akan Dibacakan Minggu Depan':

[Gambas:Video 20detik]

(van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads