"Satu, kampanye tanpa pemberitahuan. Dua pembagian voucer umrah gratis yang menurut caleg tersebut dianggap bahan kampanye, padahal pembagian voucer umrah tersebut adalah menjanjikan," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Puadi menegaskan janji tiket umrah tak termasuk bahan kampanye. Dia menyebut contoh bahan kampanye, yaitu mug atau gelas, kalender, stiker, brosur, penutup kepala, alat minum atau makan, kartu nama, pin, dan alat tulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi mengatakan Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, caleg dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu.
Sidang perdana bagi Mandala dan Lucky akan digelar pada Rabu, 12 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Apabila caleg tersebut tidak hadir dalam persidangan nanti, maka di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 ayat (1), pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," ujar Puadi.
Hingga saat ini, Mandala, Lucky, ataupun PAN belum memberikan respons berkaitan dengan hal tersebut.
Perbuatan itu dilakukan Mandala dan Lucky pada 19 Oktober 2018 di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini