Dapat Temuan Baru, Kejagung Kaji Ulang Kasus PLN
Kamis, 01 Sep 2005 16:53 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di PLN memasuki babak baru. Sejumlah dokumen yang berasal dari pemerintah membuat Kejagung berpikir ulang untuk mengkaji kembali kasus tersebut.Dokumen tersebut diterima langsung Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Saat ini dokumen itu sudah diserahkan kepada Jampidsus Hendarman Supandji untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengkaji ulang kasus itu."Jaksa Agung menyerahkan beberapa dokumen-dokumen yang lain, antara lain dari pemerintah yang menyatakan perbuatan PT PLN secara menyeluruh tidak menimbulkan kerugian negara. Sebab ada RUPS yang memiliki semua saham di PLN," ungkap Hendarman dalam raker dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Selain itu, ada juga dokumen yang menyatakan, pemberian dana tantiem terikat UU Perseroan Terbatas (PT) bukan BUMN karena PLN sekarang sudah menjadi perseroan terbatas. "Karena itu temuan tersebut harus dikaji lagi," kata Hendarman. Di tempat yang sama, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menambahkan, dia telah meminta timnya lebih teliti lagi dalam menangani kasus tersebut. Khususnya terkait bahan yang baru ditemukan termasuk dari Menneg BUMN."Jadi kesan berbeda atau jalan sendiri-sendiri antara saya dan Jampidsus tidak ada. Kejaksaan itu tidak berjalan sendiri-sendiri," katanya.Dari kasus korupsi yang terkait dana tantiem itu, direksi PLN dianggap telah melakukan korupsi karena membagikan dana tantiem 2003 sebesar Rp 4,3 triliun di tengah kerugian perseroan yang mencapai Rp 3 triliun. Tapi kasus itu kemudian dikaji ulang.
(umi/)











































