"Bawaslu diminta untuk mengawasi putusan PTUN yang akan dilaksanakan oleh KPU," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Bagja mengatakan surat tersebut dikirim oleh kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Bawaslu rencananya akan membalas surat yang baru diterima beberapa hari lalu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pasti kita akan balas surat, setiap surat itu harus dibalas," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menjalankan putusan PTUN. KPU memberikan syarat kepada OSO agar dapat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019. Syarat tersebut adalah OSO harus tetap mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
"Kan putusan MK (Mahkamah Agung Konstitusi) harus saya jalankan, jadi tetap (OSO) harus undur diri," ujar Ketua KPU Arief Budiman, 4 Desember lalu.
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat pemberitahuan terkait rincian syarat dan jadwal penyerahan surat pengunduran diri. Surat ini nantinya juga akan diberikan kepada Ketum Partai Hanura itu.
Kembali ke pernyataan Bagja, Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan pemilu. Hal inilah yang membuat pihaknya diminta mengawasi dan mengingatkan KPU dalam menjalan PTUN.
"Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan (KPU) belum buat SKnya atau gimana," ujar Bagja.
Saksikan juga video 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini