"Saya meyakini secara pribadi Pak Jokowi tidak ada masalah. Artinya, telah memaafkan apa yang dilakukan oleh Habib Bahar. Tetapi kan problemnya saat ini kasus hukum sedang proses," kata Karding kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Pernyataan Karding itu menanggapi saran Yusril Ihza Mahendra agar Jokowi memaafkan Bahar. Menurut Yusril--yang kini jadi lawyer Jokowi-Ma'ruf Amin--masalah ceramah Bahar bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini sudah telanjur tersangka, proses hukum yang berproses, tapi saya kira Pak Jokowi secara pribadi akan memaafkan Habib Bahar," ujarnya.
"Tentu kita berharap ke depan para penceramah supaya menyampaikan dakwah dengan lembut, penuh kasih sayang, dan positif," imbuh Karding.
Soal saran memaafkan ini juga sudah ditanggapi pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro. Sugito menyatakan persoalan pemberian maaf itu hak Jokowi. Namun, menurutnya, kasus yang menjerat Habib Bahar tidak berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap presiden.
"Soal memberi maaf itu hak dari Pak Yusril dan hak dari Jokowi. Tapi Habib Bahar kan dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008, itu terkait diskriminasi ras dan etnis. Tak ada menyinggung apa pun atau penghinaan dengan presiden," sebut Sugito, Senin (10/12).
Saksikan juga video 'Habib Bahar Tersangka, Ini Nasihat Menkominfo untuk Masyarakat':
(tsa/tor)











































