ICERD atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh PBB pada 21 Desember 1965. Konvensi ini mulai berlaku pada 4 Januari 1969.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika setelah ratifikasi juga kualitasnya memprihatinkan, karena ada instruksi bupati, kepala daerah, segala macam yang tak didasari Pancasila, undang-undang, dan sebagainya," ujar Beka saat berbincang dengan detikcom, Senin malam (10/12/2018).
Beka lalu membandingkan dengan peristiwa pada 1998, ketika ICERD belum diratifikasi. Saat itu diskriminasi ras dan etnis sangat tampak.
"Kemudian kualitas pelaksanaan UU 40 Tahun 2008 masih memprihatinkan, masih banyak orang yang merasa nyaman berkumpul dengan kerabat atau orang yang berlatar sama, tapi mereka risih ketika bertetangga dengan yang berbeda. Masih ada persepsi masyarakat yang salah, padahal kesetaraan di muka hukum," ujar Beka.
Beka berharap aparat penegak hukum lebih tegas menegakkan aturan ini. Selain itu, masyarakat harus makin memahami tentang persamaan hak asasi manusia dan tidak bertindak diskriminatif.
Sementara itu, di Malaysia, ICERD sama sekali belum diratifikasi ke dalam regulasi mereka. Ketika pemerintahan Mahathir Mohamad baru mau meratifikasi saja, kubu oposisi langsung menggelar aksi yang diikuti ribuan peserta pada Sabtu (8/12) lalu.
Saksikan juga video 'Ribut-ribut Ernest Prakasa Soal Cuitan Malaysia Arie Untung':
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini