Berkas Pejabat Depkeu Tersangka Kasus KPU Masuk Pengadilan

Berkas Pejabat Depkeu Tersangka Kasus KPU Masuk Pengadilan

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 16:21 WIB
Jakarta - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan segera menyidangkan pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) yang terlibat kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkas tersangka korupsi dengan tersangka dua pejabat Depkeu itu telah masuk ke pengadilan.Jaksa yang menangani kasus korupsi KPU, Wisnu Baroto, menyatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas dengan tersangka Sudji Darmono dan Ishak Harahap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (1/9/2005). Sudji adalah Kepala Kantor Wilayah XI Perbendaharaan Depkeu. Sedangkan Ishak adalah Kepala Sub Direktorat Anggaran II E Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu. Keduanya diduga menerima dana taktis KPU agar menyetujui revisi penggunaan anggaran dana Pemilu 2004.Revisi anggaran itu isinya antara lain memberikan persetujuan untuk mata anggaran pengadaan asuransi bagi 5,7 juta petugas KPPS di seluruh Indonesia dalam Pilpres putaran I 2004 senilai Rp 14,8 miliar. Dalam berkas yang dilimpahkan Kamis pagi, Sudji dan Ishak dijerat dengan pasal 5 ayat 2 UU Korupsi Nomor 31 tahun 1999 atau pasal 11 dalam UU yang sama. Sementara untuk KUHP, Ishak dan Sudi dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Wisnu, Sudji dan Ishak menerima dana taktis dari anggota KPU selama 7 bulan berturut-turut dalam tahun 2004. Pada bulan Februari, Sudji menerima Rp 20 juta, sedangkan Ishak Rp 15 juta. Bulan Juni 2004, Sudji dan Ishak masing-masing mendapatkan Rp 10 juta. Lalu Agustus Sudji Rp 20 juta, Ishak Rp 10 juta. September Sudji dan Ishak masing-masing terima Rp 10 juta. November, Sudji mendapatkan 40 ribu dolar AS, Ishak 20 ribu dolar AS. Pada Desember Sudji tak mendapatkan dana taktis KPU lagi. Namun Ishak masih menerima Rp 12,5 juta. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini