Uang Parkir Rp 293 Juta Raib, Pemkot Padang Diminta Mengusut
Kamis, 01 Sep 2005 16:00 WIB
Padang - Kasus raibnya uang restribusi parkir sebesar Rp 293 juta di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuat berang anggota DPRD Kota Padang. Wakil rakyat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengusut tuntas uang negara yang dilarikan oknum di PT Karya Serumpun Muara Cemerlang (KSMC), perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola parkir tersebut.Ditemui detikcom di gedung DPRD Kota Padang, jalan Sawahan, Kamis (01/09/2005), Ketua Fraksi PAN Irdamsyah Nazar mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Padang harus mampu mempertanggungjawabkan dana publik yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut. "Kita berharap Pemkot menanggapi persoalan ini secara serius," ujarnya.Dikatakan Irdamsyah, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang untuk meminta penjelasan soal kasus tersebut. "Bila perlu, kita akan minta Pemkot untuk menempuh jalur hukum sehingga setiap rupiah uang masyarakat yang dipungut dapat betul-betuldipertanggungjawabkan," tukasnya.Hal senada juga diuangkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Padang, Afrizal. Dikatakan dia, dalam kasus ini boleh jadi ada oknum aparat yang ikut terlibat. "Walikota harus bertindak cepat agar investor lainnya juga merasa aman berusaha di kota Padang," ujarnya.Uang sebesar Rp 293 juta tersebut merupakan hasil retribusi parkir di kota Padang yang dikelola oleh PT KSMC. Pemkot Padang mulai bekerja sama dengan perusahaan tersebut sejak Maret 2005 lalu. Seharusnya, kerja sama tersebut baru berakhir pada Februari 2006 mendatang. Namun, PT KSMC tidak pernah menyetorkan uang hasil retribusi tersebut ke kas daerah meski sudah memungut uang parkir tersebut selama 2 (dua) bulan.Dihubungi detikcom melalui telepon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yurnalis Idrus mengatakan siap bertanggung jawab dan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Karena persoalan itu, Dishub sudah mengambil alih urusan peparkiran sejak 1 Agustus lalu," ujarnya.Lebih lanjut Yurnalis mengatakan, pihaknya akan mengultimatum PT KSMC untuk mengembalikan uang tersebut hingga paling lambat akhir September 2005. "Kita sudah beri kesempatan pada PT KSMC untuk membereskan semuanya sebelum kembali mengambil alih urusan parkir tersebut, namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Bila mereka tetap tidak mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu yang ditentukan maka kita akan tempuh jalur hukum," demikian Yurnalis Idrus.
(asy/)











































