"Di situ menjanjikan, kalau memilih saya pada tanggal dan bulan ini, ada voucer umrah," ujar komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, ketika dimintai konfirmasi, Senin (10/12/2018).
Puadi menegaskan janji tiket umrah tak termasuk bahan kampanye. Dia menyebut contoh bahan kampanye, yaitu mug atau gelas, kalender, stiker, brosur, penutup kepala, alat minum atau makan, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Nilai per item yang dibagikan tak boleh melebihi Rp 60 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalan Politik Para Artis |
Perbuatan itu dilakukan Mandala dan Lucky pada 19 Oktober 2018 di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.
Puadi menyebut Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.
Ancaman hukuman yang menanti Mandala dan Lucky adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Puadi menyebut sidang perdana bagi Mandala dan Lucky akan digelar pada Rabu, 12 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini, Mandala, Lucky, maupun PAN belum memberikan respons berkaitan dengan hal tersebut. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini