"Penahanan dilakukan setelah penyerahan tahap II dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direkrotar Jenderal Pajak dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kepala Seksi Penuntuhan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Direktur PT APM yang berlokasi di Kota Dumai. Perusahaan ini bergerak bidang perbaikan kendaraan serta alat. Perbaikan kendaraan alat berat ini meliputi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka tidak membayarkan pajak penghasilan sebesar 10 persen. Terdapat laporan palsu soal PPN dan laporan SPT tidak benar," kata Lexi.
Masih menurut Lexi, sebelum kasus ini terjadi Dirjen Pajak sudah pernah mengimbau tersangka untuk ikut dalam program tax amnesty. Tetapi imbauan itu tolak sehingga nilai tunggakan pajaknya terus membengkak.
"Penggelapan pajak yang dilakukan tersangka merugikan negara Rp 700 juta," tutup Lexi.
(cha/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 