Jaksa KPK awalnya membacakan keterangan Iriansyah di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP itu, Iriansyah menyebut Steffy sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk promosi Aceh Marathon sebesar Rp 900 juta dan Rp 450 juta. Kemudian Steffy disebut Iriansyah meminta uang yang dikeluarkannya itu diganti Irwandi Yusuf saat aktif menjabat sebagai Gubernur Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Iriansyah menyebut bila uang Rp 900 juta dan Rp 450 juta itu merupakan alokasi anggaran, bukan jumlah uang yang ditagihkannya ke Irwandi. Dari kursi terdakwa, Irwandi keberatan karena menurutnya jumlah uangnya tidak sampai seperti disebutkan di BAP tersebut.
Majelis hakim pun menengahi. Iriansyah pun mengaku bila pada saat itu mengetahui informasi yang kemudian dituangkan dalam BAP dari orang lain.
"Yang ada di rapat, Ibu (Steffy) berkomunikasi dengan Kadispora," ucap Iriansyah.
"Berarti keterangan Saudara ralat?" tanya hakim lagi.
"Ya saya ralat karena setahu saya kan itu dialog sama Kadispora dan dijawab oleh Kadispora untuk menyiapkan invoice," jawab Iriansyah.
Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima suap melalui orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Sebagian dari duit itu yaitu sebesar Rp 150 juta dan Rp 330 juta diberikan ke Steffy.
Tonton juga video 'Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Ditolak':
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini