"Jadi dari Dukcapil kirim surat ke Polda Metro Jaya jadi kita tetap masih lidik. Bukan lapor ke SPKT, tapi kirim surat ke Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Argo mengatakan Polda Metro menangani dua kasus soal e-KTP. Pertama, kasus jualan blangko e-KTP secara online dan kedua, kasus tercecernya e-KTP di kawasan Duren Sawit, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang e-KTP tercecer itu Polda dan Polres Jaktim. Kalau yang jual-beli blangko ditangani Polda Metro," ujarnya.
Dukcapil Kemendagri dan Mabes Polri sebelumnya sudah menggelar jumpa pers bersama untuk membahas penanganan kasus e-KTP. Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan ada empat peristiwa e-KTP yang masuk kategori pidana, termasuk tercecernya e-KTP di Jaktim.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipiddum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti soal kasus e-KTP tersebut. Polisi juga berhasil menahan seorang pria berinisial DID dalam kasus penjualan blangko secara online.
"Penjualan blangko dalam hal ini e-KTP. Jadi yang bersangkutan, yang menjual blangko itu, sudah kami amankan, inisialnya DID," tutur Agus di Mabes Polri, siang tadi.
Sementara itu, untuk kasus calo e-KTP, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hasil penyidikan menunjukkan pelaku adalah warga yang membuka jasa pengurusan dokumen.
Terakhir, soal tercecernya e-KTP expired, Agus menyatakan telah melakukan pendalaman. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim dengan pengawasan dari Bareskrim Polri.
Tonton juga video 'Polri dan Ditjen Dukcapil Usut Temuan Sekarung e-KTP':
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini