Usai Bersaksi, Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik Ditangkap
Kamis, 01 Sep 2005 15:17 WIB
Jakarta -
Apes betul Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik. Begitu usai memberikan kesaksian atas terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, dia langsung ditangkap KPK.Sidang itu dimulai pukul 11.00 WIB, Kamis (1/9/2005). Sejumlah saksi didatangkan. Saksi pertama adalah Heru Darmawan. Lalu Dentjik. Nah, begitu Dentjik usai bersaksi dan keluar ruang sidang, langsung saja empat penyidik KPK mendekatinya. Kejadian ini terjadi pukul 14.34 WIB.Keempat penyidik itu membawa Dentjik ke sebuah ruangan di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Gedung Uppindo. Ruangan itu bertuliskan Jaksa Penuntut Umum. Lima menit berada di situ, Dentjik keluar lagi dengan membawa amplop.Dentjik yang tampak tegang lalu masuk ke ruangan lainnya. Setelah beberapa lama, wakil Hamdani Amin yang telah menjadi terdakwa itu, keluar ruangan. Dua polisi langsung mengawalnya. Polisi itu mengapit lengan kiri dan kanan pejabat KPU itu. Mereka menuju lantai dasar dengan lift.Begitu tiba di lantai dasar, Dentjik langsung diangkut dengan mobil KPK Kijang Krista nopol B 207 PQ. Selain Dentjik yang berkemeja putih dan dasi abu-abu, mobil itu juga berisi 3 penyidik KPK dan seorang polisi. Wuuzzz!!! Kijang itu pun melesat meninggalkan Pengadilan Tipikor.Hingga kini belum jelas dalam kasus apa Dentjik ditangkap. Yang pasti, salah seorang penyidik membenarkan Dentjik ditangkap. Beredar informasi, Kamis malam nanti KPK akan memberikan keterangan soal penangkapan Dentjik.
(nrl/)










































