"Penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Persidangan kesepuluh orang itu, disebut Febri, akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Berikut 10 tersangka yang bakal disidangkan:
1. Choirul Amri
2. Sony Yudiarto
3. Teguh Puji Wahyono
4. Erni Farid
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Choeroel Anwar
8. Suparno Hadiwibowo
9. Mulyanto
10. Harun Prasojo (haf/dhn)