10 dari 22 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili

10 dari 22 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Des 2018 17:51 WIB
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Rombongan mantan anggota DPRD Kota Malang yang dijerat KPK mulai diadili. Sepuluh dari 22 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang itu akan disidangkan lebih dulu.

"Penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Persidangan kesepuluh orang itu, disebut Febri, akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sehingga total anggota DPRD Kota Malang yang dijerat KPK menjadi 41 orang (dari total jumlah anggota DPRD Kota Malang 45 orang). Febri menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa 49 orang sebagai saksi.




"Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.

Berikut 10 tersangka yang bakal disidangkan:

1. Choirul Amri
2. Sony Yudiarto
3. Teguh Puji Wahyono
4. Erni Farid
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Choeroel Anwar
8. Suparno Hadiwibowo
9. Mulyanto
10. Harun Prasojo (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads