"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ESI (Eddy Sindoro) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakarta Pusat ke penuntutan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Febri menyebut ada 38 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan perkara itu, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Profil saksi lainnya disebut Febri sebagai PNS di MA hingga staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Sindoro sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Namun saat itu Eddy Sindoro tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga keberadaannya diketahui di luar negeri.
Dua tahun berselang, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.
Sementara itu, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (haf/dhn)











































