Ini bukanlah usulan remisi pertama yang didapatkan Ahok. Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari, lalu pada 2018 Ahok juga menerima remisi selama 2 bulan pada 17 Agustus. Apa alasannya?
"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
Ade menyebut usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasi asalkan Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan. Bila usulan remisi Natal itu direalisasi, total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.
"Jadi total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal itu pula Ahok mulai ditahan. (dhn/tor)











































