Ini bukanlah usulan remisi pertama yang didapatkan Ahok. Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari, lalu pada 2018 Ahok juga menerima remisi selama 2 bulan pada 17 Agustus. Apa alasannya?
"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal itu pula Ahok mulai ditahan. (dhn/tor)