ICERD atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh PBB pada 21 Desember 1965. Konvensi ini mulai berlaku pada 4 Januari 1969.
Dalam Pasal 1 konvensi ICERD, diskriminasi ras didefinisikan sebagai 'segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai tujuan atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat lainnya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situs treaties.un.org, Indonesia tercatat telah meratifikasi konvensi tersebut pada 25 Juni 1999. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota.
Apa efek dari meratifikasi konvensi ini? Hal tersebut tercantum di pasal 2. Negara-negara yang menjadi 'state parties' wajib mengutuk diskriminasi ras dan mendorong kebijakan penghapusan diskriminasi ras dalam berbagai bentuk.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia belum meratifikasi ICERD. Rencana pemerintah meratifikasi ICERD memunculkan penolakan dari warga. Para pengkritik konvensi itu khawatir ratifikasi konvensi bisa mengganggu hak-hak istimewa etnis Melayu dan mengancam status Islam sebagai agama resmi Malaysia.
Akhirnya, setelah beberapa pekan ini kelompok-kelompok pro-Melayu menggelar aksi demo untuk menolak ratifikasi itu, bulan lalu pemerintahan Mahathir menyatakan tak akan meratifikasi konvensi PBB tersebut. Meski demikian, pada Sabtu (8/12) aksi demo tetap digelar untuk merayakan penolakan pemerintah tersebut. Pihak pengorganisasi demo menyebut aksi tersebut merupakan 'aksi syukur'. Aksi syukur itu dikenal dengan istilah Aksi 812. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini