"Diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
Ade menyebut perkiraan itu dihitung dari tanggal awal Ahok ditahan, yaitu 9 Mei 2017. Ahok seharusnya menjalani masa hukuman sesuai dengan vonisnya, yaitu 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahok Dapat Asimilasi, tapi Tak Digunakan |
Ahok sebelumnya mendapat remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Selain itu, pada Natal 2017, Ahok juga mendapat remisi selama 15 hari. "Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 1 bulan," imbuh Ade.
Sedangkan untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan sehingga total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan dan 15 hari.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal yang sama itu pula Ahok ditahan. (dhn/tor)