Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bisa Bebas Januari 2019

Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bisa Bebas Januari 2019

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 10 Des 2018 17:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan total remisi atau pengurangan hukuman selama 3 bulan 15 hari. Ahok pun diperkirakan akan bebas pada Januari 2019.

"Diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada detikcom, Senin (10/12/2018).

Ade menyebut perkiraan itu dihitung dari tanggal awal Ahok ditahan, yaitu 9 Mei 2017. Ahok seharusnya menjalani masa hukuman sesuai dengan vonisnya, yaitu 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ahok sebelumnya mendapat remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Selain itu, pada Natal 2017, Ahok juga mendapat remisi selama 15 hari. "Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 1 bulan," imbuh Ade.

Sedangkan untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan sehingga total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan dan 15 hari.

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal yang sama itu pula Ahok ditahan. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads