Awalnya, jaksa bertanya kepada Nova soal kegiatan Irwandi ke luar negeri semasa aktif sebagai Gubernur Aceh. Iriansyah memang sedang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait proyek dengan anggaran dana otonomi khusus (DAK) Aceh yang didakwakan pada Irwandi.
Setelah bertanya soal kegiatan Irwandi, jaksa menanyakan tentang pengetahuan Iriansyah mengenai kegiatan umrah Irwandi dengan Steffy. Pengacara Irwandi pun menyela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas membalas. Menurut jaksa, soal Irwandi umrah bareng Steffy merupakan salah satu hal yang dipaparkan dalam dakwaan.
"Itu ada dalam dakwaan. Baca dakwaan bos," tegas jaksa.
Perdebatan tidak berlangsung lama. Majelis hakim pun tidak melerai perdebatan tersebut. Sebab, pengacara tak lagi mempersoalkan pertanyaan jaksa.
Dalam dakwaan, Irwandi diyakini menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi secara bertahap. Pada satu tahap, duit Rp 120 juta diberikan Ahmadi ke Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri, yang disebut dalam dakwaan sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Uang tersebut digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama Steffy. Dalam surat dakwaan itu, Steffy disebut sebagai istri Irwandi. (zak/dhn)