"Kasus penjualan blangko secara online itu sudah terungkap pelakunya. Yang dijual 10 keping dari toko online. Yang dijual adalah blangko kosong," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
"Calo pembuatan e-KTP secara online juga sudah terungkap pelakunya. Nanti dari Polri yang akan menindaklanjuti," sambung Zudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu saya tegaskan adalah tidak ada sistem keamanan yang jebol. Tidak ada data yang bocor, karena yang terjadi adalah e-KTP yang dipalsukan adalah data yang tidak terkoneksi dengan sistem. E-KTP yang dipalsukan di Pasar Pramuka adalah palsu. Datanya adalah data palsu," tegas Zudan.
Kemudian, untuk peristiwa tercecernya e-KTP yang sudah habis masa berlakunya atau expired, Zudan menjelaskan itu adalah produk yang dicetak pada 2011-2013.
Selanjutnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipiddum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho menyampaikan penanganan kasus penjualan blangko secara online sudah berhasil diungkap. Pada kasus ini, seorang berinisial DID berhasil ditangkap.
"Penjualan blangko dalam hal ini e-KTP. Jadi yang bersangkutan yang menjual blangko itu sudah kami amankan, inisialnya DID," tutur Agus dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: E-KTP dan Sederet Permasalahannya |
Lalu, untuk kasus calo e-KTP, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hasil penyidikan menunjukkan pelaku adalah warga yang membuka jasa pengurusan dokumen.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku itu hanya menyediakan jasa pengurusan e-KTP, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya. Di sini, yang bersangkutan hanya menyediakan jasa. Tetapi kami tetap akan menindaklanjuti hal ini," pungkas Agus.
"Kalau yang di Pasar Pramuka kami sedang dalami," imbuh Agus.
Terakhir, soal tercecernya e-KTP expired, Agus menyatakan telah melakukan pendalaman. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim dengan pengawasan dari Bareskrim Polri.
"Kami akan sinergi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dengan Polres Jaktim. Kalau ada pengembangan lebih lanjut, akan kami awasi. Terkait hal ini pula, kami sudah berkomitmen dengan Kemendagri untuk bekerja sama bahwa kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah e-KTP," tandas Agus. (aud/rna)











































