Dr Mubarak statusnya sebagai dosen penguji terhadap mahasiswi S3 di Universitas Riau (UR). Satu sisi dia juga menjabat sebagai Rektor di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Dia dilaporkan Komala Sari (35) mahasiswa ke Polda Riau karena disertasinya dilempar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, selaku dosen penguji dia pernah meminta Komala untuk memperbaiki disertasinya.
"Dia memang tak mau memperbaiki. Jadi dia bilang nanti kalau dibawa (disertasi) nanti saya coret-coret," kata Mubarak.
Mubarak menyebutkan, dia memang pernah menolak untuk tanda tangani surat persetujuan disertasi.
"Dia pernah saya tolak minta tanda tangan karena tidak membawa disertasi itu. Gara-gara itulah dia bercerita di media sosial tentang saya," kata Mubarak.
Dalam curhatan Komala di Grup WA, yang diperlihatkan ke detikcom, ada pengakuan mahasiswa S3 itu diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu baru tanda tangan.
"Tapi dia sendiri tidak memperbaiki. Itukan menyalahi aturan akademik," kata Mubarak.
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini