"Ada juga yang memalsukan produk terkenal dan setelah kita telusuri ternyata tidak terdaftar di BPOM. Jadi ada yang tanpa izin ada yang memasukan dan kita kategorikan semuanya ilegal tanpa izin edar," kata Kepala Balai BPOM Makassar, Abdul Rahim saat berbincang dengan detikcom, Sulsel, Senin (10/12/2018).
Rahim mengatakan pihaknya telah menyita ratusan kosmetik ilegal baik impor dan merek nasional. Produk kosmetik ini beredar di pasar-pasar tradisional di Makassar. Jumlahnya, sekitar 287 kosmetik produk lokal hingga nasional dan 44 jenis kosmetik impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa yang tidak ada notifikasinya. Apa lagi yang dari luar negeri. Ada juga yang pernah mendaftar di BPOM tapi tidak memperpanjang lagi," terangnya.
Menariknya, selain di pasar-pasar tradisional, produk kosmetik jenis parfum ilegal dan palsu juga diperjualbelikan di mal-mal besar di Kota Makassar.
"Di mal ada yang parfum impor yang sudah habis izin edarnya atau tidak ada izinya dari awal, tapi kita lihat ada mal mal," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu brand ternama yang ikut dipalsukan adalah jenis Ponds. Dari hasil penyitaannya, ditemukan barang kosmetik dekoratif yang bermerek Ponds meski dari produsen resmi mengaku tidak memproduksi jenis itu.
"Ada beberapa palsu komestik dekotarifnya. Pas kita periksa hanya mencatumkan merek saja. Merek ini kebanyakan beredar di pasar-pasar," ungkapnya.
Tindak lanjut pihak BPOM Makassar, kata Rahim adalah dengan melakukan proses hukum kepada barang-barang ilegal serta melakukan pemusnahan untuk produk-produk kosmetik palsu yang telah disita. (fiq/rvk)











































