Peraih Revolusi Mental Award Tersangka, KPK: Penghargaan Tak Jaminan

Peraih Revolusi Mental Award Tersangka, KPK: Penghargaan Tak Jaminan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Des 2018 15:05 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro yang meraih Revolusi Mental Award kini menjadi tersangka korupsi. Penghargaan, menurut KPK, bukanlah jaminan seseorang tak akan berperilaku korup.

"Mendapat penghargaan atau tidak bukan menjamin anda perform tanpa catat, atau tidak ada isu korupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Senin (10/12/2018).


Saut mengatakan perlu ada ukuran yang jelas terhadap kinerja seseorang sebelum diberi penghargaan. Namun, indikator yang jelas saja tak cukup dan masih diperlukan integritas agar peraih penghargaan itu bertindak sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selalu mengatakan bahwa di situlah perlunya KPI (Key Performance Indicator) masing-masing kita. Sejauh apa ukuranya kita menentukan. Namun, jangan lupa memiliki KPI itu saja tidaklah cukup. Seperti apa kita mencapai KPI kita masing-masing menjadi sangat penting. Dalam pengertian lainnya bahwa ada KPI saja tidak lah cukup yang utama adalah integritas bagaimana kita merealisasikan KPI tanpa cacat," ucap Saut.

Djoko Saputro sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader. Penghargaan itu diberikan kepada Djoko Saputro pada 25 April 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Informasi terkait penghargaan itu ditampilkan di situs Kementerian BUMN.

Djoko Saputro meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Dia hadir untuk menerima langsung penghargaan tersebut.

Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.

Prestasi Djoko Saputro itu tercoreng. Djoko ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar terkait relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II yang dipimpinnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Andririni Yaktiningsasi. (haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads