"Penjualan blanko KTP-elektronik secara online, calo yang tawarkan jasa duplikat KTP-elektronik, KTP-elektronik palsu di Pasar Pramuka dan pembuangan KTP-elektronik asli di wilayah Duren Sawit, semua murni tindak pidana. Tidak terkait hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan Pemilu," kata Zudan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Zudan menuturkan dia akan menguatkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internalnya terkait penanganan terhadap e-KTP yang sudah tak terpakai. Dia menerangkan e-KTP yang sudah tak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Secara internal, kami akan perkuat Dukcapil Pusat dan daerah untuk sepenuhnya menaati SOP. Semua blanko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong. SOP akan dikontrol," tegas Zudan.
Zudan menduga peristiwa tercecernya e-KTP mengandung unsur kesengajaan dan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Kita sedang penyelidikan bersama teman-teman dari Polri, dari mana sumber KTP-el yang dibuang," ucap Zudan.
Sebelumnya, Polsek Duren Sawit mengamankan sejumlah e-KTP yang tercecer di dekat persawahan. Ada 2.005 e-KTP yang ditemukan, namun kebanyakan e-KTP itu sudah tidak berlaku lagi atau expired.
Saksikan juga video 'Mendagri Endus Ada Motif Politik di Kasus e-KTP yang Tercecer':
(aud/fjp)











































