"Penjualan blanko KTP-elektronik secara online, calo yang tawarkan jasa duplikat KTP-elektronik, KTP-elektronik palsu di Pasar Pramuka dan pembuangan KTP-elektronik asli di wilayah Duren Sawit, semua murni tindak pidana. Tidak terkait hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan Pemilu," kata Zudan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Zudan menuturkan dia akan menguatkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internalnya terkait penanganan terhadap e-KTP yang sudah tak terpakai. Dia menerangkan e-KTP yang sudah tak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dipotong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menduga peristiwa tercecernya e-KTP mengandung unsur kesengajaan dan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Kita sedang penyelidikan bersama teman-teman dari Polri, dari mana sumber KTP-el yang dibuang," ucap Zudan.
Sebelumnya, Polsek Duren Sawit mengamankan sejumlah e-KTP yang tercecer di dekat persawahan. Ada 2.005 e-KTP yang ditemukan, namun kebanyakan e-KTP itu sudah tidak berlaku lagi atau expired.
Saksikan juga video 'Mendagri Endus Ada Motif Politik di Kasus e-KTP yang Tercecer':
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini