"Dalam pemusnahan ke-13 kali ini barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 48.928,16 gram sabu. 33.218 butir pil ekstasi dan ganja 229.770,20 gram," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket sabu tersebut diketahui merupakan kiriman dari Kongo dan tersangka diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang Napi Lapas Kelas II A Salemba bernama Muhamad Abdul Fika," ujar Heru.
Kasus kedua, BNN bersama Bea Cukai menangkap dua orang tersangka MA dan TA di Medan pada Kamis 11 Oktober 2018. Total 30 kg sabu diamankan petugas.
"Kasus Ketiga, 2 orang pria berinisial AS dan SHA diringkus petugas BNN di Jalan Trans Sumatera Km. 90 Bakauheni, Lampung, Selasa (16/10). Keduanya diringkus karena kedapatan membawa 229.810,2 gram ganja dengan menggunakan mobil pick up yang telah dimodiflkasi," tambah Heru.
Heru mengatakan untuk kasus keempat, BNN menyita 3268 butit pil ekstasi asal Belgia, Jumat 5 November 2018. Pemilik paket tersebut masih dalam buronan BNN.
Ia menambahkan untuk kasus kelima, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Lima orang ditangkap satu diantaranya dilakukan tindakan tegas.
"BU dilakukan tindakan tegas dan tewas," ujar Heru.
Kemudian untuk kasus terakhir, Heru mengatakan BNN menangkap seorang buronan SY di Riau pada Sabtu (10/11). Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 29 gram.
"Dengan pemusnahan kali ini BNN telah menyelamatkan 392.758 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia," pungkas Heru.
Sebelum dimusnahkan. seluruh barang bukti dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasilnya semua barang bukti positif mengandung zat yang masuk golongan narkotika.
Saksikan juga video '4 Tahun Jokowi-JK, BNN Fokus Pemberantasan Narkoba dan TPPU':
(ibh/rvk)











































