"Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan untuk terdakwa Anthony Liando (AL), Swasta ke PN Ambon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Febri mengatakan penahanan Anthony dipindah ke Lapas Klas IIA Ambon. Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, pegawai KPP Ambon Sulimin Ratmin dan Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap Rp 320 juta dari Anthony. Duit itu ditujukan agar Anthony memperoleh pengurangan kewajiban pajak.
Selain itu, La Masikamba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima Rp 550 juta yang merupakan kiriman Anthony ke rekening atas nama seseorang yang dipegang Masikamba.
Saksikan juga video 'Menkeu Evaluasi Sistem di Pajak Usai OTT Pegawai Pajak Ambon':
(haf/aan)