Survei LSI: Masih Banyak Masyarakat Wajarkan Gratifikasi

Survei LSI: Masih Banyak Masyarakat Wajarkan Gratifikasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 10 Des 2018 13:44 WIB
Survei LSI: Masih Banyak Masyarakat Wajarkan Gratifikasi
Rilis Survei LSI-ICW soal tren persepsi publik tentang korupsi. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut masih banyak masyarakat anggap wajar gratifikasi. Hasil ini berdasarkan survei yang dilakukan atas kerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hasil survei itu menyebut, masyarakat yang menganggap wajar gratifikasi sebesar 34 persen. Sedangkan yang menganggap tidak wajar sebesar 63 persen. Survei dilakukan pada Oktober 2018 di enam provinsi. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 2.000 responden dengan metode multisage random sampling. Sementara itu, untuk toleransi kesalahan survei atau margin error sekitar 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari data yang dimiliki oleh LSI, ada peningkatan jumlah masyarakat yang menyebut gratifikasi adalah hal wajar. Pada 2017, jumlah masyarakat yang mengatakan gratifikasi wajar sebesar 26 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mayoritas memang tidak toleran terhadap gratifikasi, tapi ada peningkatan yang menganggap gratifikasi wajar. Masih banyak yang mengatakan wajar, ini kritik terhadap publik," ucap peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis surveinya di Hotel Akmani, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Selain itu, masih banyak masyarakat yang memberikan imbalan kepada lembaga pelayanan publik. Data LSI menunjukkan bahwa warga dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi saat berurusan dengan polisi sebesar 34 persen, pengadilan 26 persen, dan saat mengurus kelengkapan administrasi 17 persen.

"Warga yang memberi tersebut, baik diminta maupun tidak diminta, paling banyak beralasan agar urusan mereka cepat selesai," ucap Burhanuddin.

Bagi Burhanuddin, hal itu menunjukkan masyarakat menganggap korupsi adalah tentang uang dengan nilai nominal yang besar. Pungutan atau pemberian senilai ratusan ribu tidak dianggap sebagai sebuah korupsi.



"Korupsi berkaitan dengan big money dan big power. Dalam konteks daerah atau pemberian lebih kecil, itu dianggap bukan korupsi," kata Burhanuddin.

Masalah soal gratifikasi dan pemberian uang di luar biaya resmi pun disoroti oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menginginkan ada 'zero toleran' terhadap tindakan korupsi.

"Misal, contoh kecil, soal titip absen. Itu juga harus ada hukuman," ucap Saut dalam acara yang sama.

Menurutnya, perlu ada pemahaman nilai yang sama soal korupsi. Hal ini agar tidak ada lagi pembelaan atau mencari pembenaran soal tindakan korupsi.

"Kalau belum ada value yang sama, mau pake teori seperti apa, mau pakai apa saja, zero toleran nggak ada. 'Duit-duit gue. Mau apa lo,'" ucap Saut.

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) soal pengendalian gratifikasi. PP ini akan menjadi landasan soal penilaian gratifikasi.

"Ada dua PP yang akan segera dikeluarkan, pertama PP Inspektorat, kedua PP pengendalian gratifikasi. Mudah-mudahan semakin cepat ditandatangani. Mari kita dorong bareng-bareng," ucap Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho.

Menurut Yanuar, PP ini menjelaskan soal pengertian dan batasan gratifikasi. Namun dia tidak menyebut isi secara spesifik mana yang disebut gratifikasi atau bukan dalam draf PP tersebut.

"Jadi biar tidak ada lagi wilayah yang abu-abu. Jadi biar jelas," ucap Yanuar. (aik/rvk)


Berita Terkait