Dua Polisi Pemilik Rekening Tak Wajar Jadi Tersangka
Kamis, 01 Sep 2005 14:57 WIB
Jakarta - Status sidik terhadap dua anggota Polri pemilik rekening tak wajar kini tidak berlaku lagi. Direktorat Bidang Profesi dan Pengamanan (Dipropam) Mabes Polri telah meningkatkan statusnya jadi tersangka.Namun apa dugaan tindak pidana yang telah dilakukan dua anggota Polri itu hingga kini masih dirahasiakan. Mabes Polri juga masih menyembunyikan identitas dua anggotanya itu."Terdapat dugaan-dugaan kuat mengarah ke tersangka dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mengarah kepada tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ariyanto Boedihardjo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Peningkatan status tersebut diakui Ariyanto merupakan kemajuan Polri dalam penyidik dua pemilik rekening. "Dalam waktu singkat Kapolrilah yang akan mengungkap dua nama tersangka itu," tandas dia.Meski statusnya kini menjadi tersangka, Ariyanto mengungkapkan, rekening itu sampai saat ini belum diblokir. Dia tidak menjelaskan kenapa hal itu belum dilakukan.Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTAK) menyampaikan data 15 rekening tidak wajar milik anggota Polri. Tidak tanggung-tanggung rekening itu melibatkan juga pejabat tinggi di lingkungan Polri. Sayangnya, Polri dan PPATK hingga kini masih enggan mengungkapkan siapa nama-namanya termasuk dua di antaranya yang kini tersangka.
(umi/)











































