"Penyidik Bareskrim sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dalam menyimpulkan adanya unsur ujaran kebencian, lanjut Dedi, kepolisian sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) manajemen penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab |
Dedi menegaskan proses hukum yang menjerat Bahar akan terus berjalan. Dedi memastikan proses penyidikan akan profesional dan transparan.
"Proses hukum lanjut. Penyidik Bareskrim akan menangani secara profesional dan transparan. Saat ini proses pemberkasan terus diselesaikan untuk diajukan ke JPU (jaksa penuntut umum)," terang Dedi.
Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan isi ceramah kliennya saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri didominasi majas.
"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate spech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz usai mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim. Aziz menyebut penetapan status tersangka ini terkait dengan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Saksikan juga video 'Kata Pengamat soal Penetapan Tersangka Habib Bahar':
(aud/fjp)











































