"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU atas nama Djoko Susilo, pada tanggal 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III, terdapat dua barang yang laku lelang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Aset yang laku adalah tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Ragunan, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 261.152.000. Kedua, tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jaksel, seharga Rp 167.690.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melelang 18 aset milik Djoko yang terdiri atas 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen. Jika ditotal, nilai seluruh aset yang dilelang berjumlah Rp 179 miliar.
Saksikan juga video 'KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut':
(haf/rna)











































