Kepala BPN Dicecar DPR Tentang Perpres Tanah

Kepala BPN Dicecar DPR Tentang Perpres Tanah

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 14:15 WIB
Jakarta - Baru sebulan dilantik, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyowinoto dicecar mengenai Perpres 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rapat perdana dengan Komisi II DPR RI.Anggota FPAN Sayuti Asyatri mengaku kecewa terhadap Joyo karena tidak segera memutuskan untuk merevisi Perpres tersebut."Saya tadinya berharap kepala KPN baru akan merevisi Perpres tetapi nyatanya justru malah akan membuat petunjuk pelaksanaan perpres," kata Sayuti di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/9/2005).Seharusnya, menurut Sayuti, Joyo membuat terobosan dalam memimpin BPN. "Membuat juklak itu tugasnya staf. Seharusnya yang disiapkan adalah membuat petunjuk apa yang membebaskan masyarakat atas ketidakberdayaan membuat Perpres ini," tandas Sayuti.Atas pertanyaan itu, Joyo mengaku belum membaca rinci isi Perpres tersebut. "Memang ada persoalan yang dilaporkan masyarakat meski memang seharusnya produk hukum yang dikeluarkan harus disertai analisis dampak peraturan tersebut. Analisis inilah yang terkadang lambat padahal seharusnya bisa dikelola secara awal," urai Joyo.Harus DibenahiJoyo juga mengungkapkan, saat ini masih banyak pelayanan BPN di daerah yang harus dibenahi. Dia menargetkan dalam satu tahun mendatang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BPN."Kami merasakan tidak mudah masyarakat mengurus tanah kalau datang ke kantor BPN. Untuk itu kami sudah melakukan penindakan terhadap pejabat maupun staf yang tidak sejalan," kata Joyo.Selain itu, Joyo juga menargetkan akan membangun database kepemilikan dan penguasaan tanah dalam skala besar. Sebab saat ini masih banyak tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan tanah di samping adanya dualisme hukum antara hukum adat dengan hukum Barat."Apalagi saat ini masih belum ada kepastian hak dan perlindungan atas tanah bagi sebagian besar masyarakat," kata Joyo. Joyo berjanji tidak akan melakukan intervensi atas sengketa tanah yang sedang dalam proses peradilan. "Dalam menyelesaikan kasus pertanahan kami mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, berkeadilan dan memperhatikan UU," papar Joyo.AcehBPN menargetkan akan mengeluarkan 50 ribu sertifikat tanah untuk masyarakat Aceh. BPN juga menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus tanah di Serambi Mekah dan daerah konflik lainnya."Kalau persoalan ini dibiarkan maka akan makin berlarut-larut dan kerumitan hukum bertambah. Kami berharap Depkeu bisa membebaskan masyarakat dari pembuatan sertifikat kerena saya tidak yakin masyarakat Aceh mampu membayar dana tersebut," kata Joyo. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads