Kasus Politik Uang Jalan Terus

Kapolres Sukoharjo:

Kasus Politik Uang Jalan Terus

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 13:39 WIB
Solo - Kapolres Sukoharjo AKPB Handono Warih menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus politik uang yang dilakukan Bambang Riyanto dalam Pilkada 27 Juni lalu.Menurut Kapolres, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut di tengah jalan meskipun tersangkanya telah dilantik dilantik secara resmi sebagai bupati.BAP kasus tersebut saat ini masih ditangani polisi. Sebelumnya BAP telah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo namun dikembalikan lagi pada 23 Agustus lalu dengan alasan tidak lengkap (P-19). Polres diberi petunjuk untuk melengkapinya dan diminta mengirimkannya kembali paling lambat 14 hari setelah pengembalian."Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan. Paling lambat 14 hari setelah pengembalian (23 Agustus) kami akan melimpahkannya kembali. Namun jika ternyata dalam waktu yang diberikan itu belum selesai maka kami akan meminta waktu lagi," ujar Handono kepada wartawan usai menghadiri pelantikan bupati dan wakil bupati Sukoharjo, Kamis (1/9/2005).Handono enggan memaparkan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi BAP. Alasannya, hal tersebut persoalan teknis yang tidak perlu diketahui secara umum oleh publik. Namun Handono menegaskan, tidak tertutup kemungkinan Bambang Riyanto akan dipanggil kembali jika polisi merasa perlu yang bersangkutan dimintai keterangan selaku tersangka.Lebih lanjut Handono mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika tersangka belum dilantik sebagai bupati dan yang bersangkutan telah memberikan keterangan. Namun jika sekarang setelah menjadi bupati dia perlu dipanggil lagi sedangkan pemanggilan itu harus mendapat persetujuan presiden, pihaknya akan mengikuti aturan."Jika kami merasa yang tersangka (Bambang Riyanto -red) perlu dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan ya akan kami panggil. Tidak ada persoalan. Kalau memang prosedurnya demikian (perlu ijin presiden) ya kami akan akan mengikuti prosedur yang ada. Yang pasti kami akan terus memprosesnya," kata Kapolres.Sementara itu Gubernur Jawa tengah Mardiyanto enggan mengomentari persaoalan itu. Dia menegaskan pihaknya hanya mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Sedangkan proses hukum yang terjadi dalam kasus politik uang itu dipersilakan untuk tetap berjalan."Proses administrasi telah selesai dan dasar hukumnya juga ada yaitutelah keluarnya SK Presiden untuk pelantikan. Karenanya kami hanya menjalankannya. Tentang kasus hukum lainnya itu bukan wewenang saya dan saya tidak pernah melakukan tindakan intervensi terhadap hukum," kilahnya.Namun apakah pelantikan Bambang Riyanto dimungkinkan untuk dianulir jika nantinya dia divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus politik uang itu, secara diplomatis Mardiyanto menjawab, "Jangan berandai-andai. Silakan proses hukumnya berjalan dan saya tegaskan lagi bahwa wilayah hukum hal itu bukan wewenang saya untuk berbicara." (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini