SKM juga telah dicopot dari jabatannya. "Kami akan memindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) PNS yang terbukti melakukan pungli itu di luar dari pelayanan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/12/2018).
Namun Surodal masih merahasiakan SKPD tempat ASN yang terbukti melakukan pungli tersebut dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surodal menegaskan proses pemberian sanksi terhadap PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.
"Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani," tambahnya.
Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Disdukcapil dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan. (asp/asp)