PPATK Terima 300 Laporan Uang yang Dibawa ke luar Negeri
Kamis, 01 Sep 2005 13:17 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima sebanyak 300 laporan uang tunai yang dibawa ke luar negeri dari Bea Cukai. Sayangnya hal itu sulit dibuktikan sebagai tindak kejahatan."Kita menerima 300 laporan adanya uang yang dibawa ke luar negeri dari 3 kantor Bea Cukai, yakni Cengkareng, Batam dan Pekanbaru. Tapi kita sulit mendeteksi ada tidaknya tindak pidana karena sistem kita adalah devisa bebas," terang Kepala PPATK Yunus Hussein kepada detikcom melalui telepon, Kamis (1/9/2005).Dijelaskan oleh Yunus, pihak PPATK dalam kaitannya dengan tindak kejahatan valuta asing (valas) sebagaimana disinyalir Presiden SBY, selain mendeteksi lewat laporan Bea Cukai, juga menelusurinya lewat laporan transaksi yang mencurigakan, dan juga transaksi tunai di atas Rp 500 juta."Untuk laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, kita sekarang sudah menerima sedikitnya 2.000 laporan. Jadi harus dipilah dulu mana yang transaksi valas dan mana yang bukan," ujarnya.Selanjutnya untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta juga tidak mudah untuk dideteksi ada tidaknya unsur kejahatan. "Kita selama ini arahnya adalah ada atau tidak praktek pencucian uang. Kita tentunya perlu waktu untuk menyimpulkan," tegas Yunus yang mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia ini.Yunus juga menyatakan, sejauh ini PPATK belum menemukan bukti konkret mengenai tindak kejahatan valas. "Kita belum menemukan. Tentunya kalau kita sudah temukan akan segera kita laporkan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
(san/)











































