Kegiatan ini berlangsung di Mall Metro Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2018). Menurut Laode, semestinya pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total karyawan, dan 1 persen dari total karyawan di perusahaan swasta.
"Ada aturan saya pernah baca 1 persen itu dalam perusahaan itu minimal satu orang disabilitas di situ," ujar Laode berdasarkan keterangan tertulis dari BPN Prabowo-Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pendidikannya sudah dapat seharusnya udah ada jaminan mendapat pekerjaan karena undang-undang menjamin 1 persen perusahaan untuk disabilitas," kata Sandi.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjuangkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas. "DPR seharusnya perjuangkan, hadirkan peraturan pemerintahannya untuk memastikan. Undang-undang ada, tapi peraturan pemerintahnya tidak ada," ujar Sandi.
Tonton juga ' Prabowo Janji Perjuangkan Nasib Penyandang Disabilitas ':
(dkp/bag)











































