Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 22 M

ADVERTISEMENT

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 22 M

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 08 Des 2018 12:24 WIB
Foto: Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif. (Istimewa)
Medan - Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp 22 miliar lebih. Tersangka ditangkap di Bekasi.

"Tersangka Mulyono yang selama ini buron sudah kita tangkap di Bekasi. Tersangka melarikan diri sejak ditetapkan tersangka dan selalu mangkir ketika akan diperiksa," kata Kasi Penkum Kejari Sumut, Sumanggar Siagian kepada detikcom, Sabtu (8/12/2018).


Tersangka Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria di Bekasi, Jumat (7/12) pukul 18.45 WIB. Tersangka sudah diterbangkan ke Medan.

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB tadi, tersangka baru sampai Medan. Kita lagi lakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi," kata Sumanggar.

Usai kelengkapan administrasi, katanya, pihak Kejati Sumut akan langsung melakukan penahanan. "Tersangka akan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Sumanggar menyebutkan, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Tersangka merupakan PNS di Kementerian Pertanian yang membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.

"Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut. Tersangka sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hinga 2015 lalu," kata Sumanggar.


Dalam perjalanannya, sambungnya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp 22.515.000.000.

"Jadi tersangka ini merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 40 KTP warga yang dia ajukan ke BRI Agroniga," pungkasnya.


Tonton juga ' Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Diciduk Petugas Kejari Jaktim ':

[Gambas:Video 20detik]

(cha/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT