Uber Penjahat Valas, Polri Bentuk Tim
Kamis, 01 Sep 2005 11:02 WIB
Jakarta - Begitu Presiden SBY melontarkan ada kejahatan valuta asing (valas), Polri langsung buru-buru membentuk tim dalam semalam untuk menguber sang penjahat valas.Tim tersebut berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak."Langsung tadi malam kita rapat koordinasi. Insya Allah kita bisa mulai bergerak hari ini," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Dijelaskan dia, koordinasi dilakukan dalam hal penegakan hukum. Untuk kejahatan yang sifatnya transfer, polisi membutuhkan kerja sama dengan BI, PPATK, dan Ditjen Pajak."Ya misalnya saja penyidik Ditjen Pajak tentunya lebih memahami masalah perpajakan daripada polisi, dan mereka memberi masukan kepada kami," urai Makbul.Demikian pula untuk daerah perbatasan, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, polisi bekerja sama dengan petugas Bea Cukai."Ada ketentuan lalu lintas devisa bahwa membawa uang sekian ratus juta rupiah ke luar negeri harus melapor. Jadi kerja sama ini akan menjadi satu kesatuan dalam penegakan hukum," kata Makbul.Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Kantor Presiden, Jakarta, hanya berkomentar singkat saat ditanya mengenai pengusutan kejahatan valas. "Itu butuh pendalaman dan penyidikan," ujarnya.Presiden SBY dalam pidatonya Rabu malam menengarai ada Rp 100 miliar yang dibawa ke luar negeri. Ini dinilainya sebagai kejahatan valas. SBY pun memerintahkan Kapolri untuk mengusutnya. Menurut SBY, dibawa kaburnya Rp 100 miliar ke luar negeri itu, jelas secara sistematik akan mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran uang. SBY pun meminta pelaku dikenakan sanksi hukum yang keras dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(sss/)











































