"Karena spanduk tersebut masuk dalam masa kampanye berupa black campaign maka Bawaslu akan menindaklanjuti tentunya bersama Polri melaksanakan penyelidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (8/12/2018).
Apabila hasil penyelidikan pemasangan spanduk SARA atau kampanye hitam tersebut dilakukan oleh juru kampanye atau timses salah satu calon, maka akan langsung ditangani Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, spanduk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memuat tagar 'JKWBersamaPKI' terpajang di kawasan Jakarta Pusat tersebut lalu dan dicopot warga, setelah Bawaslu menjelaskan potensi pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo sudah mendapatkan laporan terkait peritiwa itu. Ratna menyebut peran masyarakat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa serupa.
"Kasus yang di Tanah Abang itu sampai saat ini belum ditemukan siapa yang memasang. Nah tentu kita butuh bantuan masyarakat untuk bisa menjadi bagian penting memastikan bahwa setiap orang itu tidak boleh melakukan upaya-upaya untuk menyebarluaskan isu SARA, upaya-upaya melakukan poltisasi SARA, ujaran kebencian," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12).
Tonton juga ' Posting Hoax Jokowi PKI, Admin IG sr23_official Dibekuk! ':
(nvl/zak)