Polisi Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu Dalam Sepatu di Bandara Soetta

Polisi Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu Dalam Sepatu di Bandara Soetta

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 08 Des 2018 02:34 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Polisi mengungkap penyelundupan dua kilogram sabu dengan modus disembunyikan ke dalam sepatu dan sandal. Dalam pengungkapan ini, tiga orang berinisial BA (44), SU (42) dan AM (48) yang berperan sebagai kurir sabu ditetapkan sebagai tersangka.

"Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk menangkap target operasi (TO)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan melalui siaran persnya, Jumat (7/12/2018).

Eko menerangkan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 8 November 2018 saat ketiga tersangka sedang menempuh penerbangan rute dari Medan ke Lombok dan transit di Bandara Soetta . Selama sebulan pihaknya mengembangkan penyidikan hingga akhirnya mengetahui sabu tersebut milik sindikat Aceh - Medan - Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Aceh, Medan dan Lombok. Narkoba tersebut rencananya dibawa ketiga pelaku ke Lombok. Mereka tertangkap di Terminal 1C. Penyidik saat itu sudah menunggu tersangka di pintu x-ray," ujar Eko.

Saat melewati mesin x-ray, cerita Eko, terlihat benda mencurigakan di sandal dan sepatu yang dipakai para tersangka. Saat digeledah, kedua alas kaki para tersangka didapati ratusan gram sabu.

"Tersangka BA menyimpan sabu seberat 600 gram di sepatunya, masing-masing 300 gram di kanan dan kiri. Tersangka SU juga menyimpan sabu seberat 600 gram di sandalnya, masing-masing 300 gram di kanan dan kiri. Lalu tersangka AM menyimpan sabu seberat 800 gram di sepatunya, masing-masing 400 gram (dalam sepatu sebelah) kanan dan kiri," terang Eko.


Eko menuturkan tersangka AM berperan sebagai pimpinan kurir dan dirinya dikendalikan seseorang berinisial DUL. "Kalau sampai di Lombok, AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya, akan diberi kepada siapa sabu tersebut," ucap Eko.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Di pasal tersebut, diatur pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga dari sanksi kurungan penjara.

"Subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Eko. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads