"Polisi harus bertindak profesional mengingat saat ini tahun politik dan ceramah Habib Bahar itu dilakukan dua tahun lalu baru diperkarakan saat ini. Jangan sampai terbangun kesan di masyarakat ada muatan politik tertentu," kata Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
"Apalagi kasus penghinaan terhadap Pak Jokowi pernah dilakukan oleh seorang pemuda etnis tertentu yang sempat viral di media sosial, namun hingga kini tak diperkarakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak harus menjaga agar kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana," katanya.
Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (fdn/fdn)











































