Dana Taktis KPU, Hamid Akui Minta Tanda Tangannya Di-tip-ex
Kamis, 01 Sep 2005 10:16 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin mengakui pernah meminta Bendahara KPU menghapus tanda tangannya dengan tip-ex dalam daftar penerima dana taktis. Meski demikian Hamid membantah telah menerima dana taktis KPU.Hal itu disampaikan Hamid saat ditemui wartawan usai menjemput Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dari lawatan ke Cina di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (31/8/2005).Bendahara KPU Sri Ampini, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/8/2005) kemarin menyatakan Hamid menerima dana taktis KPU sebesar Rp 12 juta. Sri menyatakan, tanda tangan Hamid yang semula diparafkan dihapus dengan tip-ex. Namun kenyataannya Hamid tetap menerima uang tersebut.Hamid yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM menilai tak mungkin dirinya menerima dana taktis KPU pada 8 November 2004 itu. Pasalnya Hamid telah mengundurkan diri dari KPU saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM pada 21 Oktober 2004. "Bagaimana mungkin? Saya berhenti menjadi anggota KPU sejak 21 Oktober. Itu (penerimaan dana taktis KPU) 8 November 2004," jelas Hamid.Pria kelahiran Pare-Pare, 5 Oktober 1960, itu lantas menjelaskan Bendahara KPU pernah mendatangi kantornya, Departemen Hukum dan HAM, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pada pertemuan itu Sri meminta Hamid menandatangani daftar anggota KPU yang menerima dana taktis. Hamid bersedia menandatangani daftar itu. Ia mengaku mau tanda tangan karena berpikir itu honor Pokja yang dibayar setelah acara berlangsung 3 bulan sebelumnya. "Setelah saya tanda tangan saya sadar tertulis di situ November. Jadi saya suruh dia tip-ex. Saya menyatakan itu batal," kata Hamid.Meski telah meminta di-tip-ex, Hamid tidak meminta lembaran tersebut. "Pasti salahnya saya pada waktu itu saya tidak ambil yang saya tip-ex. Tapi saya minta kopinya," katanya. Apakah Anda menerima atau mengembalikan uang Rp 12 juta itu? "Saya tidak menerima," tegas pria bergelar doktor ini. Ditanya apakah akan menuntut Bendahara KPU itu atas pencemaran nama baik, Hamid menyatakan tidak akan. "Nggaklah, terlampau banyak urusan," katanya.
(iy/)











































