"Proses yang transparan dan profesional harus dilakukan agar tidak terkesan kriminalisasi atau sejenisnya," ucap Hendrawan ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Hendrawan kemudian memberikan nasihat soal predikat 'ulama'. Apa maksudnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pro-kontra di sekitar perkara ini kita anggap sebagai proses pembelajaran dalam membangun budaya demokrasi dan literasi hukum. Budaya demokrasi kita jangan lagi dijejali narasi sarat umpatan, hujatan, fitnah, dan siasat disinformasi," imbuh Hendrawan.
Habib Bahar berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12) kemarin. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun polisi memutuskan tidak menahan Habib Bahar. Sedangkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Bahar akan kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz.
Tonton juga ' Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Farhat: Periksa Kejiwaannya ':
(yld/dhn)











































