Pemkab Garut Bakal Bubarkan Aliran Sesat Sensen Komara

Pemkab Garut Bakal Bubarkan Aliran Sesat Sensen Komara

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 07 Des 2018 15:45 WIB
Sensen Komara (Foto: istimewa)
Garut - Pemkab Garut bakal mengeluarkan aturan untuk melarang dan membubarkan aliran sesat pimpinan Sensen Komara. Aturan itu dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

"Ini kan sudah keluar fatwa MUI yang menyatakan bahwa Sensen ini sesat dan dilarang," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Polres Garut, Jalan Sudirman, Garut, Jawa Barat, Jumat (7/12/2018).

"Jadi Perbup akan dikeluarkan secepatnya. Ini adalah aliran yang sesat dan menyesatkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Helmi belum menjelaskan secara pasti kapan Perbup itu akan diterbitkan. Dia menegaskan Perbup itu bakal membubarkan aliran sesat Sensen.

"Dibubarkan. Sesuai ketentuan," ujar Helmi.

Selain itu, Ketua MUI Garut Sirodjul Munir menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa aliran sesat Sensen Komara. Hal itu dilakukan setelah memeriksa keterangan dari para pengikut Sensen.

"Kami keluarkan fatwa, berdasarkan keterangan dari para pengikutnya, Sensen itu mengaku sebagai nabi. Ia juga menyuruh pengikut untuk melaksanakan solat menghadap timur. Selain itu, Sensen juga mengaku sebagai Presiden NII yang sekarang dan panglima angkatan perang tertinggi berbintang enam. Jelas itu merupakan penistaan agama dan makar," tutur Munir.


Sensen sendiri bakal dimintai keterangan terkait adanya surat pengakuan Sensen sebagai Rasul Allah yang dibuat salah seorang pengikutnya, Hamdani. Pemeriksaan bakal segera dilakukan.

"Kami polisi dibantu TNI akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga mengaku nabinya itu (Sensen)," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

"Meskipun sudah ada putusan sebelumnya menyatakan Sensen gangguan jiwa. Mudah-mudahan waktu dan tempat berbeda, kami rangkai kembali untuk menyikapi apa yang menjadi keresahan masyarakat. Supaya ini tidak melebar ke mana-mana," sambung Budi.



Tonton juga ' Penjelasan Kemenag soal Mushaf Alquran yang Dianggap Salah dan Sesat ':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads