Kemendagri: Tidak Benar Sistem Pengaman e-KTP Jebol

Kemendagri: Tidak Benar Sistem Pengaman e-KTP Jebol

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 07 Des 2018 05:10 WIB
Foto untuk ilustrasi: Proses perekaman e-TKP (Rachman Haryanto-detikcom).
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (e-KTP) jebol terkait kasus jual beli blanko e-KTP. Soal kasus jual beli blanko e-KTP, Kemendagri menegaskan, kasus tersebut murni tidak pidana pencurian.

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP-el (e-KTP) jebol," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018).

Bahtiar menjelaskan, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus. Dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri,
sidik jari dan lain lain. Hanya jajaran dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP," ujarnya.


Bahtiar melanjutkan, database kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat, terbatas, dan bukan jaringan umum. Dia pun meminta kepada masyarakat yang tertipu dengan membeli blanko e-KTP tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pemda setempat.

"Karena UU 24 tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya. Dan tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el Jebol. Sistem KTP-el memiliki ssstem security yang sangat kuat dan berlapis," tuturnya.

Setiap blanko e-KTP, dikatakan Bahtiar, memiliki User ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor tersebut tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP tersebut, dan siapa yang mencetaknya.


Sementara itu, jual beli blako e-KTP diduga dilakukan seseorang berinisial NI dengan melakukan pencurian terhadap blanko tersebut. Bahtiar mengungkapkan, dari hasil investigasi awal NI diduga merupakan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," bebernya. (nvl/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads