"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Febri menyebut belum ada mekanisme pengajuan JC bagi seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, anak Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK dan menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai JC.
Budi Mulya merupakan terpidana kasus Bank Century. Dia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh MA. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini